TATA TERTIB PPATQ RF
1. KEWAJIBAN SANTRI
- Santri wajib Sholat sunnah Qobliyah dan Ba’diyah
- Santri wajib mengikuti Tahfidzul Qur’an dan MI dan semua kegiatan pondok
- Santri wajib izin Ustadz waktu keluar pondok
- Santri wajib membayar Shariyah tiap bulan paling lambat tanggal 7 tiap bulan dan biaya-biaya administrasi lain
2. HAK SANTRI
- Santri berhak mendapatkan bimbingan pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh PPATQ Raudlatul Falah
- Santri / Wali Santri diperkenankan untuk konsultasi dengan Dewan Pengurus dan para Ustadz / Ustadzah
- Wali Santri berhak menyampaikan usulan dan masukan yang bermanfaat bagi PPATQ Raudlatul Falah
- Santri berhak menggunakan fasilitas pondok dengan ketentuan yang berlakuserta untuk kemaslahatan umumĀ (bukan kepentingan pribadi)
- Santri diperkenankan menerima telepon yaitu setiap hari Sabtu malam Minggu menjelang sambangan ke nomor telepon pondok
- Santri berhak melaporkan kepada Dewan Pengurus atau Ustadz / Ustadzah apabila merasa kehilangan barang dengan batas maksimal 3 hari dari hari masa kehilangan
- Santri diperkenankan bermain pada jam istirahat dan tidak mengganggu jam wajib
- Santri diperkenankan membaca buku selain Al Qur’an dan Pelajaran (*buku cerita, dsb) pada jam istirahat
3. LARANGAN SANTRI
- Mengganggu temannya
- Masuk kamar Santri lain
- Merusakkan barang-barang milik temannya atau pondok
- Mencuri, meminta, ghosob atau menyembunyikan barang milik orang lain
- Membawa HP, Radio dan alat-alat elektronik lain
4. SANKSI
- Santri yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi Pengurus / Ustadz
- Santri yang melanggar peraturan tata tertib dikenakan sanksi menghafal atau mengaji pada jam istirahat atau waktu bermain