TATA TERTIB PPATQ RF



1. KEWAJIBAN SANTRI

  • Santri wajib Sholat sunnah Qobliyah dan Ba’diyah
  • Santri wajib mengikuti Tahfidzul Qur’an dan MI dan semua kegiatan pondok
  • Santri wajib izin Ustadz waktu keluar pondok
  • Santri wajib membayar Shariyah tiap bulan paling lambat tanggal 7 tiap bulan dan biaya-biaya administrasi lain

2. HAK SANTRI

  • Santri berhak mendapatkan bimbingan pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh PPATQ Raudlatul Falah
  • Santri / Wali Santri diperkenankan untuk konsultasi dengan Dewan Pengurus dan para Ustadz / Ustadzah
  • Wali Santri berhak menyampaikan usulan dan masukan yang bermanfaat bagi PPATQ Raudlatul Falah
  • Santri berhak menggunakan fasilitas pondok dengan ketentuan yang berlakuserta untuk kemaslahatan umumĀ  (bukan kepentingan pribadi)
  • Santri diperkenankan menerima telepon yaitu setiap hari Sabtu malam Minggu menjelang sambangan ke nomor telepon pondok
  • Santri berhak melaporkan kepada Dewan Pengurus atau Ustadz / Ustadzah apabila merasa kehilangan barang dengan batas maksimal 3 hari dari hari masa kehilangan
  • Santri diperkenankan bermain pada jam istirahat dan tidak mengganggu jam wajib
  • Santri diperkenankan membaca buku selain Al Qur’an dan Pelajaran (*buku cerita, dsb) pada jam istirahat

3. LARANGAN SANTRI

  • Mengganggu temannya
  • Masuk kamar Santri lain
  • Merusakkan barang-barang milik temannya atau pondok
  • Mencuri, meminta, ghosob atau menyembunyikan barang milik orang lain
  • Membawa HP, Radio dan alat-alat elektronik lain

4. SANKSI

  • Santri yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi Pengurus / Ustadz
  • Santri yang melanggar peraturan tata tertib dikenakan sanksi menghafal atau mengaji pada jam istirahat atau waktu bermain